Suporter tim Serdatu Tridatu terbukti melakukan pelemparan dua botol kemasan air mineral di Tribun Barat sisi utara.
Komdis PSSI memberikan denda sebesar RP 50 Juta.
Baca Juga: Pandangan Nil Maizar soal 10 Laga Dewa United di Liga 1
Berikut daftar lengkap hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 9 September 2022:
1. PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Dewa United FC vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 4 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan
kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
2. Panitia Pelaksana PS. Barito Putera
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PS. Barito Putera vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 4 September 2022
- Jenis Pelanggaran: lampu stadion padam saat Official Training Tim Arema FC
- Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
3. Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PS. Barito Putera vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 4 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 1 buah flare oleh suporter Arema FC di
Tribun Barat
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
4. Sdr. Willem Jan Pluim (PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 2 September 2022
- Jenis Pelanggaran: mengucapkan kalimat penghinaan kepada perangkat
pertandingan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 4 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda Rp50.000.000,-
5. PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 2 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur 1 menit 55 detik
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
6. PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 2 September 2022
- Jenis Pelanggaran: suporter PSM Makassar meneriakkan kalimat “Wasit Mafia”
kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar