"Adapun keputusan yang dihasilkan yakni MENOLAK pengunduran diri saudara dari posisi CEO PT Persebaya Indonesia."
Baca Juga: Rencana Persib Bandung Sebelum Jumpa Persija Jakarta
"Dasar kami, tidak ada satu pun alasan yang menguatkan untuk menerima pengunduran diri tersebut."
"Pasalnya, tidak ada satu pun kesepakatan dan atau perjanjian tertulis yang selama ini disepakati di antara para pihak yang dilanggar," demikian bunyi petikan surat penolakan KSAP terhadap permohonan Azrul Ananda.
KSAP menyebut 13 poin dampak positif yang dirasakan KSAP atas kepemimpinan Azrul Ananda.
Selain merasakan dampak positif, pihak KSAP juga secara tegas menyebut selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Azrul Ananda sebagai CEO Persebaya Surabaya.
Hal itulah yang membuat pihak KSAP tidak bisa menerima pengajuan mundur Azrul Ananda.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Persija Belum Bisa Pakai JIS di Liga 1 202
KSAP merasa sangat dihargai dan mendapat banyak manfaat baik sisi materiil maupun immateriil.
"Karena itu secara tegas kami sampaikan menolak pengajuan maupun keputusan mundur saudara Azrul dari posisi CEO PT Persebaya Indonesia," ungkap Cholid Ghoromah.
"Kami telah menggelar pertemuan dengan seluruh pengurus KSAP. Adapun keputusan yang dihasilkan yakni Menolak pengunduran diri saudara (Azrul Ananda) dari posisi CEO PT Persebaya Indonesia," tulis Cholid Ghoromah dalam surat tersebut.
"Keputusan ini diambil secara bulat. Kami memohon dan berharap saudara bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut," pungkasnya.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Tribun Jatim |
Komentar