Hal ini sebagaiman tertuang dalam regulasi Liga 1 2022/2023 pasal 31 ayat 10 yang berbunyi:
"Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI dan LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut," bunyi regulasi Liga 1 2022 ayat
"Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah PSSI dan LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama."
"Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal 32 Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,"
Menyikapi ancaman hukuman tersebut, Persis menyatakan siap mematuhi konsekuensi dengan membayar denda pelanggaran.
"Terkait regulasi BRI Liga 1 2022/2023 Pasal 31 Ayat 10 yang disampaikan melalui surat 001/P.REG-L1/2022 dan belum dipenuhi oleh Persis, kami selaku tim peserta liga patuh akan konsekuensinya dan secara sadar siap memenuhi tuntutan denda pelanggaran," tulis pernyataan klub.
Adapun Persis telah mengirimkan surat permohonan penangguhan pelatih kepala kepada operator kompetisi.
Sembari menanti proses administrasi pelatih kepala, Persis meminta permohonan penambahan periode carataker selama dua pertandingan.
Dalam hal ini, Rasiman akan kembali bertugas memegang kendali tim saat melawan PSM Makassar dan RANS Nusantara FC.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | persissolo.id |
Komentar