Isi surat itu disampaikan setelah hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB, dan host broadcaster. Mendapatkan surat dari PT LIB, Panpel Arema FC langsung kembali berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Malang.
Pihak Kepolisian Resor Malang kembali menerbitkan surat bernomer B/2448/IX/YAN.2.1/2022 pada Rabu (28/9/2022) kepada Panpel Arema FC. Dalam surat itu tertulis bahwa Kepolisian Resor Malang merekomendasikan kegiatan tersebut ke Ditintelkam Polda Jatim selama Panpel Arema FC memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
Ada lima catatan yang harus dipenuhi Panpel Arema FC dalam surat itu. Pertama, Panpel Arema FC membatasi jumlah suporter, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, Panpel Arema FC melakukan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi dan memastikan penonton yang masuk ke Stadion Kanjuruhan dalam keadaan sehat, vaksin booster, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: 3 Hal Yang Jadi Sorotan Komdis PSSI atas Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Soal Penerangan
Ketiga, Panpel Arema FC menjaga keamanan dan ketertiban penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung. Keempat, Panpel Arema FC agar menyediakan pelayanan vaksin ditempat bagi suporter yang belum vaksis dosis ketiga, menyediakan ruang ICU, dan mobil ambulance semi ICU.
Kelima, rekomendasi ini bukan merupakan surat izin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terdapat penyimpangan kegiatan. Mendapatkan arahan itu, sepertinya Panpel Arema FC langsung bergerak cepat mengirimkan surat kepada Ditintelkam Polda Jatim.
Pada Kamis (29/9/2022), Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan izin keramaian kepada Panpel Arema FC untuk menggelar pertandingan antara Singo Edan melawan Bajul Ijo. Dalam surat itu juga tertulis saudara Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC bertanggung jawab penuh apabila terjadi kejadian tidak terduga dalam pertandingan tersebut.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar