BOLASPORT.COM - Tragedi Kanjuruhan masih menjadi perbincangan hangat di media olahraga dan nasional di Indonesia. Beberapa faktor disebut menjadi biang masalah sehingga harus ada 131 orang yang meninggal dunia.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni jam kick off pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Awal mulanya kick off pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar pada pukul 20.00 WIB.
Jauh-jauh hari sebelum pertandingan berlangsung, Panpel Arema FC mengirimkan surat ke Kepolisian Resor Malang untuk mendapatkan izin keramaian. Surat Panpel Arema FC bernomor 014/PANPEL/ARM/IX/2022 itu dikirimkan ke Kepolisian Resor Malang pada Senin (12/9/2022).
Ada dua rujukan dalam surat itu yang dikirimkan Panpel Arema FC ke Kepolisian Resor Malang. Pertama Panpel Arema FC meminta rekomendasi dan bantuan keamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Kedua, perkiraan intelejen singkat pada Selasa (13/9/2022) tentang kerawanan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Atas dasar surat itu, Kepolisian Resor Malang membalasnya pada Minggu (18/9/2022).
Dalam surat Kepolisian Resor Malang bernomer B/2151/IX/PAM.3.3/2022 itu meminta kepada Panpel Arema FC agar mengajukan surat permohonan perubahan jadwal pertandingan Liga 1 2022/2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). Kepolisian Resor Malang meminta agar pertandingan yang awalnya digelar pukul 20.00 WIB dimajukan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.
Dalam waktu cepat, Panpel Arema FC sepertinya langsung mengirimkan surat kepada PT LIB atas rekomendasi pihak Kepolisian Resor Malang. Terbukti PT LIB langsung membalas surat bernomer 497/LIB-KOM/IX/2022 itu pada Senin (19/9/2022).
Dalam surat dari PT LIB tertulis meminta kepada Panpel Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya Kapolres Malang. PT LIB meminta pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB.
Isi surat itu disampaikan setelah hasil koordinasi antara PSSI, PT LIB, dan host broadcaster. Mendapatkan surat dari PT LIB, Panpel Arema FC langsung kembali berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Malang.
Pihak Kepolisian Resor Malang kembali menerbitkan surat bernomer B/2448/IX/YAN.2.1/2022 pada Rabu (28/9/2022) kepada Panpel Arema FC. Dalam surat itu tertulis bahwa Kepolisian Resor Malang merekomendasikan kegiatan tersebut ke Ditintelkam Polda Jatim selama Panpel Arema FC memenuhi syarat yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
Ada lima catatan yang harus dipenuhi Panpel Arema FC dalam surat itu. Pertama, Panpel Arema FC membatasi jumlah suporter, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, Panpel Arema FC melakukan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi dan memastikan penonton yang masuk ke Stadion Kanjuruhan dalam keadaan sehat, vaksin booster, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: 3 Hal Yang Jadi Sorotan Komdis PSSI atas Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Soal Penerangan
Ketiga, Panpel Arema FC menjaga keamanan dan ketertiban penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung. Keempat, Panpel Arema FC agar menyediakan pelayanan vaksin ditempat bagi suporter yang belum vaksis dosis ketiga, menyediakan ruang ICU, dan mobil ambulance semi ICU.
Kelima, rekomendasi ini bukan merupakan surat izin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terdapat penyimpangan kegiatan. Mendapatkan arahan itu, sepertinya Panpel Arema FC langsung bergerak cepat mengirimkan surat kepada Ditintelkam Polda Jatim.
Pada Kamis (29/9/2022), Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan izin keramaian kepada Panpel Arema FC untuk menggelar pertandingan antara Singo Edan melawan Bajul Ijo. Dalam surat itu juga tertulis saudara Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC bertanggung jawab penuh apabila terjadi kejadian tidak terduga dalam pertandingan tersebut.
Kepolisian Jawa Timur juga meminta agar pertandingan tersebut dihadiri 75 persen dari kapasitas Stadion Kanjuruhan. Seperti diketahui, Stadion Kanjuruhan berkapasitas 42 ribu penonton.
Itu berarti Kepolisian Jawa Timur meminta Panpel Arema FC hanya menjual tiket sebanyak 31 ribu penonton saja. Dalam surat itu juga pihak Kepolisian Jawa Timur setuju dengan waktu kick off yang digelar pukul 20.00 WIB.
"Bahwa dengan menyatakan tidak keberatan atas diselenggarakannya kegiatan tersebut," bunyi surat itu yang ditunjukan kepada Panpel Arema FC.
Pada surat itu Kepolisian Jawa Timur juga memberikan lima catatan kepada Panpel Arema FC. Pertama, Panpel Arema FC wajib mengurus surat izin ke Kabaintelkam Polri dan surat rekomendasi ini dapat dicabut apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan.
Kedua, penanggung jawab dalam hal ini Abdul Haris diminta untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Ketiga, bilamana terdapat peryimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam rekomendasi ini, petugas kepolisian dapat membubarkan atau menghentikan serta mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Imbas Insiden di Stadion Kanjuruhan, Format Liga 1 2022/2023 Bakal Berubah?
Keempat, surat rekomendasi diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan semestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat sepertinya. Kelima, surat rekomendasi ini bukan merupakan surat izin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terjadi penyimpangan kegiatan.
Dari beberapa surat diatas tentu saja banyak hal yang harus dicermati. Pertama, Panpel Arema FC melanggar kesepakatan dengan menjual tiket sebanyak 42 ribu penonton sesuai data di website PT LIB.
Kedua, sikap Kepolisan Jawa Timur dalam hal ini di Malang mengapa tetap mengizinkan pertandingan digelar malam hari. Padahal sebelumnya dengan tegas mereka ingin pertandingan digelar sore hari.
Pasti ada komunikasi yang dibangun antara Panpel Arema FC kepada Kepolisian Jawa Timur hingga akhirnya ada keputusan mendapatkan izin keramaian malam hari. Kepolisian Jawa Timur seharusnya bisa mempunyai sikap tegas tentang hal ini dan tidak akan mengeluarkan izin keramaian apabila digelar malam hari.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja
Dan terakhir sikap PT LIB yang seharusnya bisa mendengarkan arahan dari Kepolisian Jawa Timur bahwa ini pertandingan berstatus pengamanan ketat. PT LIB sebelumnya sudah memberikan perubahan jam kick off antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta yang awalnya digelar pukul 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB.
Masih menjadi tanda tanya besar bagaimana sikap Kepolisian Jawa Timur yang tetap mengizinkan pertandingan malam hari. Lalu apa yang menjadi landasan PT LIB ingin menggelar pertandingan malam hari.
Keputusan-keputusan ini yang menjadi salah satu penyebab adanya kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya berakhir 2-3. Atas kejadian yang ini Komdis PSSI sudah menjatuhkan hukuman kepada Arema FC.
Arema FC harus membayar denda sebesar Rp 250 juta, dilarang bermain di Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim Liga 1 2022/2023. Harus menggelar pertandingan yang lokasinya berjarak 250 KM dari Stadion Kanjuruhan dan tanpa penonton.
Lalu untuk Abdul Haris dijatuhkan hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidup. Ada juga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, yang mendapatkan hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar