BOLASPORT.COM - Sebanyak 12 orang sudah mendapatkan hukuman buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/20/202).
12 orang tersebut dianggap sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan 127 korban jiwa.
Mereka terdiri dari berbagai elemen mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.
Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat dianggap gagal mengamankan pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya.
Baca Juga: Komdis PSSI Temukan 42 Botol Miras di Stadion Kanjuruhan
Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).
Keputusan tersebut juga merupakan bentuk kerja cepat Polri dalam menangani kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jabatan Kapolres Malang akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Sementara AKBP Ferli Hidayat dipindahkans sebagai Pamen SSDM Polri.
Bukan hanya itu, Kaporli juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian namun masih dalam tahap penyelidikan.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Kenapa Polisi Masih Izinkan Laga Arema FC Vs Persebaya Digelar Malam Hari?
Hukuman juga diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada dua sosok penting dalam laga Arema FC vs Persebaya.
Pertam adalam Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.
Abdul Haris dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.
"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.
"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.
Baca Juga: Imbas Insiden di Stadion Kanjuruhan, Format Liga 1 2022/2023 Bakal Berubah?
Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman per Selasa (4/10/2022):
1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
2. AKBP Agus Waluyo
3. AKP Hasdarman
4. Aiptu Solikin
5. Aiptu M Samsul
6. Aiptu Ari Dwiyanto
7. AKP Untung
8. AKP Danang
9. AKP Nanang
10. Aiptu Budi
11. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
12. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar