4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Persib Kirim 3 Wakil ke TC Timnas U-20 Indonesia di Turki dan Spanyol
Tak berselang lama, somasi tersebut mendapatkan tanggapan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan.
Dalam hal ini, Ade Irfan menilai langkah yang dilakukan aremania tidak tepat.
Ade berpendapat bahwa Joko Widodo bukanlah orang yang patut disalahkan dalam tragedi Kanjuruhan.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Kompas.tv |
Komentar