Diharapkan laporan dari Kapolri tersebut dapat mempermudah tugas dari Tim Independen yang sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Arema FC Bantah Tunggak Pajak Stadion Kanjuruhan Yang Disebut Capai Rp 1 Miliar
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya.
Sebelumnya, PSSI juga sudah memutuskan sanksi atas Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya adalah sanksi laga tanpa penonton dan denda untuk Arema FC.
Selain itu, ada sanksi untuk dua orang lainnya yang bekerja sebagai Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC.
Namun, sanksi tersebut masih belum cukup dari PSSI.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar