BOLASPORT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri: 11 Personil Tembakkan Gas Air Mata, 8 ke Arah Tribun Stadion Kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ikut terjaring dalam keenam nama tersangka.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Sementara tiga sisanya merupakan anggota kepolisian yakni Kabagops Polres Malang, Anggota Brimob Polda Jatim, dan Samaptha Polres Malang.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah, Siapa Selanjutnya?
Menyikapi penetepan enam di atas, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memberikan tanggapan singkat.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | PSSI |
Komentar