Iriawan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan secara hati-hati.
Tim masih bekerja untuk mendalami insiden yang menewaskan seratusan korban jiwa.
Baca Juga: Arema FC Bantah Tunggak Pajak Stadion Kanjuruhan Yang Disebut Capai Rp 1 Miliar
Listyo juga menuturkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.
Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga tuan rumah Arema FC melawan Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).
Pada pertandingan tersebut, Singo Edan julukan Arema FC dipaksa takluk dengan skor 3-2.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | PSSI |
Komentar