BOLASPORT.COM - Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadyan Lukita mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku usai ditetapkan oleh Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Akhmad Hadyan Lukita menjadi salah satu dari 6 nama yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yakni:
1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang
Baca Juga: Komentar Singkat Ketum PSSI Soal Penetapan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap stadion untuk menggelar pertandingan liga.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Kapolri.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | ligaindonesiabaru.com |
Komentar