BOLASPORT.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mulai menyelidiki kasus kekerasan yang terjadi saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti valid yang terjadi Tragedi Kanjuruhan.
KontraS bakal memulai penyelidikan dari berbagai aspek.
Salah satunya aspek kekerasan, kelalaian, atau tindakan terstruktur yang dilakukan oleh satuan komando kepolisian.
"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucapnya kepada Surya (Tribun Jatim Network).
Andi juga mengapresiasi penetapan enam tersangka dari kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan ini.
Akan tetapi, pasal-pasal yang diberikan kepada tersangka ini dianggapnya sebagai pasal kelalaian.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan.
"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasar sopir," ujar Andi Irfan.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Surya Malang |
Komentar