Baca Juga: Thomas Doll: Kami Libur Sejenak dari Sepak Bola
"Di salah satu verfikasi itu tidak layak adalah sistem. Stadion Kanjuruhan tidak layak lighting-nya," kata Akmal Marhali, salah satu anggota TGIPF saat diwawancarai oleh Kompas.com.
"Nah, kalau tidak layak, kenapa kemudian diverifikasi dan main malam?"
Seperti diketahui, PT LIB sebagai operator kompetisi Liga 1 2022-2023 tidak melakukan proses verifikasi ke Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Proses tersebut dilakukan terakhir kalinya pada 2020.
Namun, stadion tersebut tetap dipakai oleh tim berjuluk Singo Edan saat menjalani Liga 1 musim 2022-2023.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Lontarkan Sindiran Pedas untuk PSSI
"Kami punya datanya, verifikasi terakhir itu dilakukan tahun 2020 oleh petugas yang bertugas yang bernama Somad dan M Fauzan," kata Akmal Marhali yang juga jadi Koordinator Save Our Soccer tersebut.
"Itu (hasil verifikasi tahun 2020) dinyatakan bahwa Kanjuruhan layak dengan catatan yang di tandangatangani Mayjend Cucu Soemantri (Direktur PT LIB kala itu)," imbuhnya.
Dengan temuan itu ia mengatakan pihak kepolisian mengambil langkah tepat saat menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
Sebab, sebagai Direktur Utama ia harusnya memastikan Stadion Kanjuruhan diverifikasi dengan baik.
"Ini kelalaian PT LIB. Wajar kalau kemudian Pak Lukita dijadikan tersangka," katanya.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar