BOLASPORT.COM - Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri mengeluarkan keputusan tersebut buntut peristiwa yang menewaskan 131 fans di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022).
Jabatan Kapolda Jatim akan digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota.
Pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berdasarkan telegram rahasia (TR) Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022 tanggal 10-10-2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Irjen Nico Afinta dimutasi sebagai Staf Ahli (Sahli) Bidang Sosbud di Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim.
"Ya betul, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi melalui pesan singkat, Senin (10/10/2022) kepada redaksi SuryaMalang.com.
Sebelumnya, desakan pencopotan jabatan Kapolda Jatim digaungkan oleh Aremania menyusul Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Dalam tragedi tersebut, 131 suporter meninggal dunia diduga dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan yang menjaga laga Arema FC vs Persebaya.
Baca Juga: Kesaksian Anggota TGIPF Usai Memeriksa CCTV Gate 13 Stadion Kanjuruhan: Mengerikan Sekali
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terang-terangan membantah rumor pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta.
Dedi menegaskan pihaknya selalu mengedepankan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Dedi mengaku hanya menyampaikan hasil identifikasi yang dilakukan tim bentukan Kapolri untuk mengusut kasus tragedi Kanjuruhan.
"Tim investigasi bekerja sesuai fakta hukum. Tim tidak berandai-andai dalam bekerja. Saya hanya menyampaikan update dari tim investigasi," ungkapnya.
Dedi meminta publik bersabar untuk selalu menanti informasi yang disampaikan oleh Humas Polri terkait insiden usai laga Arema FC melawan Persebaya.
Baca Juga: Pemain Persija Berharap Liga 1 2022/2023 Dapat Segera Kembali Bergulir
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli, serta petunjuk lainnya. Baru nanti pada saatnya kami akan menetapkan tersangka," katanya.
Menurut Dedi, penentuan tersangka bukanlah perkara yang sederhana.
"Perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang," tutupnya.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Suryamalang.com |
Komentar