Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap stadion untuk menggelar pertandingan liga.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Kapolri.
Baca Juga: Utusan FIFA Kunjungi Kantor PSSI, Selidiki Tragedi Kanjuruhan
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” tambahnya.
Sementara itu, Akhmad Hadyan Lukita dalam keterangan PT LIB, mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," ucap Akhmad Hadian Lukita dilansir BolaSport.comd dari rilis PT LIB.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” imbuhnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar