" Awalnya Pak Riyad menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu aja."
"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," imbuhnya.
Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 dijadikan PSSI sebagai tameng pembelaan.
Regulasi itu berpotensi membuat PSSI terhindar dari segala bentuk komitmen mereka sebagai induk sepak bola Tanah Air.
Di sisi lain, PSSI justru menganggap Panpel pertandingan Arema FC adalah pihak yang tepat dianggap sebagai yang bertangungjawab.
Berikut bunyi Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar