BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
TGIPF telah menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus PSSI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, PSSI menyampaikan pembelaan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota TGIPF Kanjuruhan, Akmal Marhali.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino pada 18 Oktober 2022
Adapun perwakilan PSSI yang lebih banyak berbicara adalah Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh.
Menurut Akmal Marhali, PSSI merasa tidak memiliki tanggung jawab atas insiden yang terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Lanjut dia, Ahmad Riyadh kembali menyinggung Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 ketika menjelaskan posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan," kata Akmal kepada awak media.
"PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan," kata Akmal
" Awalnya Pak Riyad menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu aja."
"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," imbuhnya.
Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 dijadikan PSSI sebagai tameng pembelaan.
Regulasi itu berpotensi membuat PSSI terhindar dari segala bentuk komitmen mereka sebagai induk sepak bola Tanah Air.
Di sisi lain, PSSI justru menganggap Panpel pertandingan Arema FC adalah pihak yang tepat dianggap sebagai yang bertangungjawab.
Berikut bunyi Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
Sementara itu, Ketum PSSI, Mochamad Iriawan tidak memberikan sedikit pun keterangan setelah mamaparkan pembelaan kepada TGIPF.
Mochamad Iriawan sebenarnya turut hadir bersama Ahmad Riyad dan beberapa pengurus PSSI lainya seperti Yunus Nusi, Erwin Tobing, dan Iwan Budianto.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule justru menghindari wartawan dan pergi melalui pintu belakang Kantor Kemenko Polhukam.
Menghilangnya Iwan Bule pun menuai sorotan dari publik penggemar sepak bola Indonesia.
Mayoritas mengaku kecewa karena merasa Iriawan seperti lari dari tanggungjawabnya sebagai orang nomor satu di PSSI.
View this post on Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar