BOLASPORT.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan bahwa oknum aparat kemanan juga melakukan kekerasan kepada petugas medis.
Hal ini disampaikan saat LPSK melakukan rapat terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Kamis (13/10/2022) secara daring.
Tragedi memilukan tersebut terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada gelaran Liga 1 2022-2023 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut menewaskan 132 korban jiwa.
LPSK menuturkan keterangan sejumlah saksi yang berhasil diwawancarai.
Salah satunya adalah saksi yang berdiri di Gerbang A.
Saksi tersebut merupakan seorang relawan sebuah yayasan sosial setempat.
Sebagai gambaran, gerbang A di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang punya ukuran besar yang dapat menampung sebuah mobil di sebelah tribun VVIP dan VIP.
Pada saat-saat genting pada tragedi yang memilukan tersebut, ada mobil dari beberapa relawan medis yang berhasil menembus masuk ke stadion.
Menurut penuturan perwakilan LPSK, kekerasan juga diterima kepada para relawan medis.
Baca Juga: Ketua Komdis PSSI Membenarkan Bahwa Ketua Panpel Arema FC Pernah Mendapatkan Sanksi
Relawan medis tersebut mendapatkan pukulan dari oknum aparat keamanan saat mau menolong beberapa korban yang terkena paparan gas air mata.
Tak hanya itu, LPSK juga melaporkan adanya tembakan gas air mata yang mendarat di Gerbang A, tempat di mana si saksi berdiri.
"Gerbang A dan B bisa jadi tempat keluar masuk kendaraan, ketika berusaha menolong korban dan membawa ke ambulan, dia sempat dipukul oleh aparat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (13/10/2022).
"Termasuk terdapat gas air mata yang jatuh ke atap mobil ambulan ketika itu di Gerbang A tersebut," lanjut Edwin.
Beruntung, si saksi berhasil membawa keluar 6 korban dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: AFC Siap Bantu PSSI Benahi Kompetisi Sepak Bola Indonesia
Namun, sayang satu di antaranya harus meninggal dunia.
Korban tersebut masih berusia anak-anak.
"Ambulan tersebut berhasil keluar dari Gerbang A membawa 6 korban, salah satu dari keenam korban itu meninggal itu dan masih berusia anak," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Diluar itu, salah satu saksi yang berdiri di tribun VVIP dan VIP juga sempat ingin menolong korban dengan memasukkannya dalam ambulan Polri.
Namun, upaya tersebut mendapatkan dua kali penolakan keras oleh Polisi yang ada malam itu.
"P-1 ketika membantu korban untuk dimasukkan ke dalam ambulan, mendapatkan penolakan dari polisi," ujar Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK pada Konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/10/2022).
"Jadi, korban atau yang ditolongin tidak diperbolehkan masuk ke dalam ambulan Polri oleh oknum polisi tersebut," ujarnya.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar