Baca Juga: Resmi, Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia Bersama FIFA, AFC, PSSI, dan Pemerintah Terbentuk
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Persitiwa memilukan ini bermula dari masuknya suporter ke lapangan tepat setelah laga bubar.
Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata.
Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Tembakan gas air mata justru membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar.
Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Akibat insiden ini, sebanyak 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Sejauh ini telah ditetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS.
Kemudian tiga anggota polisi Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
View this post on Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Surya Malang |
Komentar