"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," bunyi keterangan TGIPF.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, TGIPF mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Polri dan TNI.
Beberapa diantaranya adalah meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penyelidikan kepada anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," jelas TGIPF.
Baca Juga: Diminta TGIPF Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Kantor PSSI Dijaga Ketat
Selain itu, Polri dan TNI juga menyelidiki pihak-pihak lain seperti yang dianggap melakukan provokasi hingga merusak mobil di dalam dan di luar stadion.
"Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando)."
TGIPF turut meminta penghentian penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan yang ditangani oleh PSSI.
Selebihnya, Polri dan TNI mensosialikan kepada anggotanya yang bertugas terkait peraturan-pertauran keamanan dan keselamatan sesuai aturan FIFA.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar