Kemudian PT LIB dan Aparat Kemanan mempunyai lima kesalahan.
Baca Juga: TGIPF Desak Polri dan TNI Usut Penembakan Gas Air Mata Secara Membabi Buta dalam Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan Security Officer dan Suporter sama-sama memiliki tiga kesalahan.
Khusus untuk Panitia Pelaksana, berikut daftar kesalahan yang dilakukan di tragedi Kanjuruhan menurut TGIPF:
1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).
4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).
5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar