Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion
KontraS juga menemukan fakta bahwa bahwa kontrol petugas pengamanan dari personel Polri pada pertandingan ini bukan menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana, akan tetapi ada di bawah rantai komando Kepolisian.
Dengan temuan tersebut, TPF Aremania meminta supaya ada pemeriksaan menyeluruh pada rantai komando Kepolisian yang bertanggung jawab atas masuknya gas air mata di dalam stadion meskipun sudah ada imbauan sebelumnya.
“Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab," demikian bunyi petikan sikap TPF Aremania.
"Termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi."
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar