"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Polri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya di Liga 1 pada tanggal 1 Oktober 2022.
Mereka adalah pihak yang menyediakan gas air mata dan aparat yang menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribune, yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.
Mereka dalah oknum yang pertama memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar