Tembakan gas air mata dari aparat keamanan diarahkan ke berbagai penjuru stadion, termasuk ke arah tribune yang menyebabkan kepanikan dan kematian massal.
Karena itu, TPF Aremania dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk tim penyelidik.
Baca Juga: Beda Nasib Dua Pemain Klub Luar Negeri Jelang Penampilan Terakhir di Liga
Hal ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.
"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik untuk dugaan pelanggaran berat HAM," kata Sekretaris Jenderal Kontras, Andy Irfan, dilansir BolaSport.com dari Antaranews pada Sabtu (15/10/2022).
Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematis dari sikap aparat keamanan pada malam kelam di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Indikasi tersebut dapat dilihat dari adanya tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.
"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematis," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion
"Personel di lapangan melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan atas inisiatif dirinya sendiri, tetapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar