BOLASPORT.COM - Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania meyakini bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan kasus kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, mereka meminta bantuan Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik.
Seperti yang diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam dalam laga Liga 1 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Saat itu, Persebaya menang untuk kali pertama dalam 23 tahun terakhir atas Arema FC.
Kekalahan itu membuat sejumlah suporter Arema FC turun dari tribune dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Aparat keamanan gabungan dari Kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Tercatat, jumlah keseluruhan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang, dan luka berat 26 orang.
Sebelumnya, TGIPF sudah menyimpulkan bahwa tembakan gas air mata jadi yang paling bertanggung jawab daalam kasus tersebut.
Tembakan gas air mata dari aparat keamanan diarahkan ke berbagai penjuru stadion, termasuk ke arah tribune yang menyebabkan kepanikan dan kematian massal.
Karena itu, TPF Aremania dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk tim penyelidik.
Baca Juga: Beda Nasib Dua Pemain Klub Luar Negeri Jelang Penampilan Terakhir di Liga
Hal ini untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.
"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik untuk dugaan pelanggaran berat HAM," kata Sekretaris Jenderal Kontras, Andy Irfan, dilansir BolaSport.com dari Antaranews pada Sabtu (15/10/2022).
Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematis dari sikap aparat keamanan pada malam kelam di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Indikasi tersebut dapat dilihat dari adanya tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan.
"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematis," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Anggota Komisi III DPR RI atas Tragedi Kanjuruhan, Dari Dugaan Judi sampai Kapasitas Stadion
"Personel di lapangan melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan atas inisiatif dirinya sendiri, tetapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy.
Dia menambahkan beberapa catatan yang wajib dilakukan penyelidikan mendalam untuk pihak yang memiliki kewenangan, yaitu Komnas HAM.
Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, serangan dari aparat keamanan diarahkan langsung kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata.
Tim juga meyakini bahwa korban meninggal dunia akibat terkena tembakan gas air mata.
Baca Juga: Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan, Menteri PUPR Janji Renovasi Total dan Bangun Monumen Peringatan
"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.
TPF Aremania juga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan.
"Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar