BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menegaskan tidak memaksa Mochamad Iriawan dan jajaran mundur dari PSSI.
TGIPF telah menyelesaikan hasil laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan tersebut, TGIPF menyatakan Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu tertulis dalam Bab 5 laporan ivestigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan tentang Kesimpulan dan Rekomendasi.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta Sosok Petinggi Kepolisian Ini Diselidiki
Kendati demikian, Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memaksa Mochamad Iriawan dan jajaran untuk mundur.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, untuk merespons pertanyaan dari warganet terkait upaya pemaksaan melengserkan Ketum PSSI.
"Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," kata Mahfud, Sabtu (15/10/2022).
Kita tdk bs memaksa mereka berhenti scr hukum. Pemberhentian adl mekanisme PSSI yg tak bs diintervensi. To kalau mereka melakukan langkah krn tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bs. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bkn tanggungjawab hukum. https://t.co/zXlqMoNrSo
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 15, 2022
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bawah TGIPF menilai PSSI adalah pihak paling bertanggung jawab atas insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
PSSI sebagai pemangku kepetingan liga sepak bola Indonesia dinilai tidak profesional, tidak memahani tugas dan peran masing-masing.
Selain itu, Mochamad Iriawan dan jajaran cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain.
Sikap dan praktik tersebut dianggap sebagai akar masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
Baca Juga: FIFA Tegur Sejumlah Wartawan, Diminta Pulang dari Kantor PSSI
Mahfud MD menjelaskan, meski pemerintah tida bisa mengintervensi, pihaknya menyarankan para pengurus PSSI mengundurkan diri.
Pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang.
"Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," ujar Mahfud.
Selain meminta Ketum PSSI dan Jajaran untuk mengundurkan diri, TGIPF juga merekomendasikan beberapa poin penting lainnya.
PSSI diminta mempercepat Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas dan profesional.
PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Dalam hal penyelamatan, PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar