Untuk pengamanan pertandingan nantinya akan diserahkan kepada steward yang berlatar belakang sipil.
Polisi dan TNI tetap diterjunkan, tetapi sifatnya hanya membantu jika terjadi kerusuhan yang meluas hingga ke luar stadion.
"Ke depan, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (15/10/2022).
"Gas air mata dan peralatan-peralatan pengendalian massa serta peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion tidak akan digunakan lagi," imbuh Dedi Prasetyo.
Peran steward sepak bola sudah tercantum dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security (Keamanan dan Keselamatan di Stadion).
Baca Juga: Elkan Baggott Catat Sejarah sebagai Pemain Indonesia Pertama yang Cetak Gol di Liga Inggris
Peran steward dipaparkan sebagai berikut:
- Memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk keselamatan dan keamanan semua penonton, pejabat, pemain, VIP/VVIP, pramugara lain, staf stadion, diri mereka sendiri, dan orang lain yang hadir di stadion.
- Membantu pengoperasian stadion yang aman, bukan menonton pertandingan atau kegiatan lain yang sedang berlangsung.
- Melaksanakan pemeriksaan keselamatan dan keamanan sesuai arahan tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion.
- Mengontrol akses ke dalam stadion dan mengarahkan penonton yang masuk, keluar, atau bergerak di sekitar stadion untuk membantu jalur yang kondusif secara merata ke dan dari akomodasi penonton.
- Mencegah akses seseorang yang tidak memiliki akreditasi dan otorisasi di zona yang telah ditentukan.
- Memastikan bahwa penonton ditampung sesuai dengan tiket (duduk di kursi yang benar untuk tiket yang mereka pegang).
- Memastikan bahwa semua titik masuk dan keluar, termasuk semua pintu keluar darurat dan rutenya, tetap tidak terhalang setiap saat.
- Memastikan bahwa semua barang terlarang dicegah memasuki stadion atau dikeluarkan jika ditemukan di dalam stadion.
- Melindungi pemain dan ofisial saat masuk, keluar, atau berada di lapangan bermain.
- Mengenali dan melaporkan kondisi kerumunan untuk memastikan penyebaran yang aman penonton serta mencegah kepadatan.
- Membantu layanan darurat sesuai kebutuhan.
- Memberikan pertolongan pertama darurat dasar sesuai kebutuhan.
- Menanggapi insiden dan keadaan darurat, meningkatkan alarm dan mengambil tindakan segera yang diperlukan sesuai dengan kondisi stadion dan rencana darurat.
- Melakukan tugas khusus dalam keadaan darurat seperti yang diarahkan oleh pusat operasi.
- Menegakkan otoritas lokal/nasional dan dalam hukum negara tuan rumah, menolak akses atau mengeluarkan orang yang tidak dapat membuktikan hak mereka untuk berada di stadion, melakukan pelanggaran di bawah kode etik stadion, menunjukkan risiko karena konsumsi alkohol dan atau obat-obatan, tidak tunduk pada perintah pelarangan atau menolak memberikan persetujuan mereka untuk penggeledahan.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | kompas.id, FIFA dan berbagai sumber |
Komentar