Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia Naik ke Pot 2, Terhindar dari Jepang tapi Bisa Lawan Vietnam
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Menurutnya, perbedaan ini masih akan diperiksa dan menjadi kewenangan penyidik.
"Jadi secara materi dan proses penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan."
"Kalau misalnya tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," kata Dedi Prasetyo dilansir BolaSport.com dari laman Surya Malang.
Baca Juga: Tanah Kuburan Masih Basah, Fun Football PSSI dengan FIFA Dinilai Tidak Punya Hati Nurani
Dedi menambahkan jika kesaksian tersangka akan diuji saat berada di pengadilan.
Selanjutnya, alat bukti juga akan jadi peritimbangan penyidik untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
"Tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian."
"Kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan baik di kejaksaan ataupun di persidangan," pungkasnya.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | suryamalang.tribunnews.com |
Komentar