Setelah semua berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembacaan orasi.
Lalu orator membacakan tuntutan utama dari Aremania dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.
Poin pertama, Aremania menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.
Baca Juga: Semangat Persib Bandung dan Viking di Hari Sumpah Pemuda
Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.
Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.
Poin ketiga, Aremania meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
Poin keempat, Aremania menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana.
Poin kelima, Aremania menolak rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribune karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga: Kata Ketum PSSI setelah Dipanggil ke Istana Negara
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar