"Kemudian stadion itu, juga pernah dilakukan, di dalam stadion juga pernah diselenggarakan piala Menpora, piala presiden, dan tidak pernah terjadi apa apa. Soal stadion kalau memang ada masalah dengan stadion ya mungkin stadion atau rubuh atau bagaimana," katanya.
Ia menolak, jika disebut bahwa pihak kliennya tidak melakukan verifikasi atas stadion tersebut. Karena, kondisi stadion tersebut, dianggap masih layak.
"Layak. Jadi tahun 2021, itu mungkin menjadi kewenangan pihak kepolisian ya, tapi karena sudah di supervisi tahun 2020 dan 2021 juga pernah diselenggarakan beberapa pertandingan dan tidak terjadi masalah apa-apa, itu layak untuk dijadikan tempat untuk bertanding," jelasnya.
Bahkan, disinggung mengenai, adanya isu bahwa kliennya melakukan intervensi atas perubahan jam tayang kepada pihak Polres Malang, sebelum pertandingan tersebut.
Amrullah menampik hal tersebut, dan menegaskan, pihaknya tidak melakukan upaya yang dimaksudkan tersebut.
"Tidak ada penekanan dari Pak Sudjarno kepada Polres kabupaten Malang. Pak Sudjarno sudah menyampaikan bahwa semua kami serahkan kepada pihak polres. Tidak ada tekanan," pungkasnya.
Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Setelah Iwan Bule, Giliran Juragan 99 yang Diperiksa Kepolisian
Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Suryamalang.com |
Komentar