Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aremania Minta Segera Lakukan Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai Rekomendasi TGIPF

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 22:45 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.
Dokumentasi Tim Gabungan Aremania
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan tuntutan pada pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang belum dilaksanakan sampai saat ini.

Tuntutan yang berkaitan dengan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan itu terlepas dari proses hukum kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa adanya ekhumasi atau autopsi.

Karenanya TGA dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) agar segera memberikan petunjuk (P19).

TGA meminta Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polri untuk melengkapi dengan melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban.

Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky SH melalui rilis menyatakan TGA meminta dan mendesak Kejati Jatim untuk berikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri bukan hanya untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi tapi juga melakukan proses pemeriksaan luka – visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka–luka.

Visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka-luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.

"Hal tersebut kami mintakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikarenakan sejak awal kami telah mendorong dan meminta secara terbuka kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Jatim, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan ijin," ujar Anjar Nawan Yusky dalam rilisnya, Jumat (28/10/2022) dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Padahal apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan.

Dari ketentuan pasal 134 dan 135 KUHAP mestinya dapat difahami bahwa ijin/persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
19
46
2
Arsenal
20
40
3
Nottm Forest
19
37
4
Chelsea
20
36
5
Newcastle
20
35
6
Man City
20
34
7
Bournemouth
20
33
8
Aston Villa
20
32
9
Fulham
20
30
10
Brighton
20
28
Klub
D
P
1
Persebaya
17
37
2
Persib
15
35
3
Persija Jakarta
17
31
4
Arema
17
28
5
Bali United
16
27
6
PSM
16
27
7
Persik
17
27
8
Borneo
17
26
9
PSBS Biak
17
25
10
Dewa United
17
25
Klub
D
P
1
Real Madrid
19
43
2
Atlético Madrid
18
41
3
Barcelona
19
38
4
Athletic Club
19
36
5
Villarreal
18
30
6
Mallorca
19
30
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Real Betis
18
25
10
Osasuna
18
25
Klub
D
P
1
Napoli
19
44
2
Atalanta
18
41
3
Inter
17
40
4
Lazio
18
35
5
Juventus
18
32
6
Fiorentina
18
32
7
Bologna
17
28
8
Milan
17
27
9
Udinese
19
25
10
Torino
19
21
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165

TERPOPULER

Close Ads X