Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aremania Minta Segera Lakukan Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai Rekomendasi TGIPF

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 22:45 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.
Dokumentasi Tim Gabungan Aremania
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan tuntutan pada pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang belum dilaksanakan sampai saat ini.

Tuntutan yang berkaitan dengan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan itu terlepas dari proses hukum kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa adanya ekhumasi atau autopsi.

Karenanya TGA dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) agar segera memberikan petunjuk (P19).

TGA meminta Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polri untuk melengkapi dengan melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban.

Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky SH melalui rilis menyatakan TGA meminta dan mendesak Kejati Jatim untuk berikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri bukan hanya untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi tapi juga melakukan proses pemeriksaan luka – visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka–luka.

Visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka-luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.

"Hal tersebut kami mintakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikarenakan sejak awal kami telah mendorong dan meminta secara terbuka kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Jatim, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan ijin," ujar Anjar Nawan Yusky dalam rilisnya, Jumat (28/10/2022) dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Padahal apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan.

Dari ketentuan pasal 134 dan 135 KUHAP mestinya dapat difahami bahwa ijin/persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan.


REKOMENDASI HARI INI

Ferarri Tidak Mau Jadi Alasan Persija Kalah dari Persebaya Karena Baru Balik dari Timnas Indonesia

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
6
15
2
Man City
6
14
3
Arsenal
6
14
4
Chelsea
6
13
5
Aston Villa
6
13
6
Fulham
6
11
7
Newcastle
6
11
8
Tottenham
6
10
9
Brighton
6
9
10
Nottm Forest
6
9
Klub
D
P
1
Borneo
10
21
2
Persebaya
10
21
3
Persib
10
20
4
Bali United
10
20
5
Persija Jakarta
10
18
6
Arema
11
18
7
PSM
11
18
8
PSBS Biak
10
15
9
Persik
10
15
10
Persita
10
15
Klub
D
P
1
Barcelona
13
33
2
Real Madrid
12
27
3
Atlético Madrid
13
26
4
Villarreal
12
24
5
Osasuna
13
21
6
Athletic Club
13
20
7
Real Betis
13
20
8
Real Sociedad
13
18
9
Mallorca
13
18
10
Girona
13
18
Klub
D
P
1
Napoli
10
25
2
Inter
10
21
3
Atalanta
10
19
4
Fiorentina
10
19
5
Lazio
10
19
6
Juventus
10
18
7
Udinese
10
16
8
Milan
9
14
9
Torino
10
14
10
Roma
10
13
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136
Close Ads X