Anjar mengungkapkan bahwa Tim Hukum Gabungan Aremania memberik dukungan moril untuk proses autopsi.
"Kami saling bersinergi dan koordinasi melalui Sekretariat Bersama Arek Malang (Sekber Arema)," ujar Anjarnawan Yusky.
"Meski tidak mendampingi Devi Athok secara langsung, tetapi kami support terhadap apa yang dilakukannya," tutupnya.
Sebagai informasi, proses autopsi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan juga sudah tertuang dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk menangani Tragedi Kanjuruhan.
Rekomendasi itu ditujukan untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada poin huruf H yang berbunyi sebagai berikut
Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor–faktor penyebab kematian.
Baca Juga: Peringatan dari PSM Makassar, KLB PSSI Tak Boleh Dipaksakan
Namun sampai tulisan ini dirilis, proses itu belum dijalankan sama sekali.
Hal tersebut penting untuk mengetahui penyebab kematian 135 orang pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Suryamalang.com |
Komentar