Terkait isi laporan, Mahfud MD mengakui hasil penyelidikan Komnas HAM lebih detail dan lengkap ketimbang TGIPF.
Menurut dia, hal itu terlihat dari sikap Komnas HAM yang menilai bahwa masih ada pihak-pihak yang mesti ditindak secara pidana atas tragedi Kanjuruhan.
"(Isinya) hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM. Pokoknya bukan hanya itu yang ditindak tapi yang di atasnya ada lagi," kata Mahfud.
"Artinya, misalnya ada enam tersangka, Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Luis Milla, Persib Bandung Batalkan Sesi Latihan
Dalam laporannya, Komnas HAM menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Meninggalnya 135 nyawa melayang disebabkan karena kesalahan tata kelola sepak bola.
Terjadi tindakan excersive use of fores seperti penembakan gas air mata membabi buta, hingga kekerasan di dalam dan diluar stadion
Kemudian terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Komisaris HAM, Choirul Anam.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar