Hal ini sesuai dengan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan yang merekomendasikan tidak terbitnya izin keramaian kompetisi sepak bola Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: SUGBK Steril untuk Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia atau BLACKPINK ke Pakansari Duluan?
TGIPF juga merekomendasikan agar izin tersebut baru bisa diterbitkan setelah PSSI selaku induk sepak bola Indonesia melaksanakan Konfr
"Kelanjutan kompetisi bergantung pada izin keramaian dari kepolisian, itu ada di sana bukan pada kami," kata dia saat melakukan kunjungan di Padang, Kamis (3/11/2022) dilansir BolaSport.com dari Antaranews.com.
Menurut Zainudin Amali, pihaknya saat ini bersama PSSI dan Kepolisian sedang menyusun SOP pelaksanaan pertandingan sepak bola.
SOP ini mengacu pada statuta FIFA, statuta PSSI, dan peraturan internal kepolisian.
"SOP ini nantinya yang akan menjadi pegangan seluruh penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Ketua TGIPF Akui Laporan Komnas HAM Lebih Lengkap, Tersangka Berpotensi Tambah
"Kita pemerintah selalu bersemangat untuk hal itu," kata dia.
Ia mengakui sudah banyak masukan dari klub sepak bola yang meminta agar kompetisi ini segera bergulir kembali karena mereka memiliki kontrak dengan pemain dan pemain asing.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar