BOLASPORT.COM - Sejumlah keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022 tak hanya berjuang untuk keadilan pidana. Sejumlah cara pun dilakukan termasuk mengajukan gugatan restitusi kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam sistem sepak bola Indonesia, termasuk PSSI.
Gugatan restitusi sendiri merupakan proses ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayar di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (7/11/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah menyusun materi gugatan restitusi untuk diajukan menuju Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan," ujar Imam Hidayat dilansir BolaSport.com dari AntaraNews.com.
"Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi."
"Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya.
Imam Hidayat menjelaskan bahwa gugatan tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepak bolaan Indonesia.
Mereka adalah induk sepak bola Indonesia atau Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), operator Liga 1 yaitu PT Liga Indonesia Baru, dan manajemen Arema FC.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar