Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi," ujar Imam Hidayat.
"Ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.
Imam Hidayat mengakui bahwa saat ini draf gugatan sudah masuk tahap finalisasi.
Namun, pihaknya belum menyebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut.
Saat ini, ada kurang dari 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.
Baca Juga: Usai Datangkan Pelatih Eks JDT, Persis Solo Akan Gelar TC di Malaysia
"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban," ujar Imam Hidayat.
"Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar