BOLASPORT.COM - NOC Indonesia dan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) menandatangani nota kesepamahaman anti-doping.
Kesepakatan ini ditandatangani antara NOC Indonesia dengan IADO di kantor NOC Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Ketua IADO, Gatot S. Dewa Broto, menyebut nota kesepahaman ini dibuat agar setiap pengurus cabang olahraga dan atlet memahami aturan penggunaan zat terlarang.
Sanksi doping ke depan akan bersifat luas dan bukan hanya menyasar ke pengguna zat terlarang tetapi juga atlet yang menolak tes doping.
"Selama ini publik tahunya atlet yang kena doping itu yang mengkonsumsi zat terlarang, tapi tidak, ada 11 larangan sekarang," ucap Gatot.
"Misalnya atlet itu abai mau diperiksa oleh kami atau mengelak itu sudah bisa kena ancam sanksi doping, kemudian yang besangkutan buying time."
Demi memberikan pemahaman terhadap atlet, IADO sudah menyiapkan seluruh panduan tentang zat terlarang yang bisa diakses secara daring.
"Nah di situ tertuang code Indonesia ada, Inggris ada, zat terlarang, sudah ada. Sehingga atlet tidak perlu kita kasih buku , kita cetakkan lagi," ungkap Broto.
Salah satu tantangan adalah bahasa generik yang kadang menyulitkan atlet untuk memahamai zat mana yang boleh digunakan dan zat mana yang tidak.
Baca Juga: Demi Prestasi Olimpiade, Indonesia Gandeng Negara Kuat Hongaria
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar