Arema FC harus bersiap untuk menanggung sederet sanksi dan denda miliaran rupiah jika berani mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Lima Fakta Witan Sulaeman Gabung ke Persija, Deal Sampai Jam 2 Pagi
Dalam Pasal 7 Regulasi BRI Liga 1 2022-2023 tentang pengunduran diri setelah kompetisi dimulai salah satunya adalah wajib membayar biaya kompensasi kepada semua pihak yang terlibat di Liga 1.
Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi, dan pihak terkait lainnya.
Adapun nilai kompensasi akan ditetapkan oleh PT Liga Indonesia Baru.
Selain itu, Arema FC juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar karena mundur kompetisi pada putaran kedua terhitung pekan ke-18 sampai ke-34.
Tim berjuluk Singo Edan itu juga diharuskan mengembalikan seluruh kontribusi yang diterima selama pelaksanaan Liga 1.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Persija Kontrak Jangka Panjang Witan Sulaeman
Adapun sanksi yang diterima bagi tim yang mengundurkan diri di tengah kompetisi adalah larangan untuk berpartisipasi dalam liga 1 untuk 2 musim ke depan.
Artinya, jika Arema FC mengundurkan diri maka mereka harus rela absen dari liga 1 untuk musim 2024 dan 2025.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BRI Liga 1 |
Komentar