BOLASPORT.COM - Koalisi masyarakat sipil kecam hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.
Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menyelesaikan vonis untuk lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa.
Menurut rilis pers dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima oleh Redaksi BolaSport.com pada Kamis (16/3/2023), kelima terdakwa tersebut hanya mendapatkan hukuman ringan.
Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...
Hukuman paling berat hanyalah hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang didapatkan oleh AKP Has Darmawan dan Abdul Haris.
Tak hanya itu, bahkan dari kelima terdakwa, dua di antaranya divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Tentu, vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang berharap hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa yang bersalah atas kasus ini.
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut negara untuk mengungkap aktor high level di balik tragedi ini.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," tulis rilis resmi dari Koalisi masyarakat Sipil.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar