Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Vonis Hakim Jauh dari Keadilan Keluarga Korban

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 17 Maret 2023 | 10:45 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.

BOLASPORT.COM - Koalisi masyarakat sipil kecam hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menyelesaikan vonis untuk lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa.

Menurut rilis pers dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima oleh Redaksi BolaSport.com pada Kamis (16/3/2023), kelima terdakwa tersebut hanya mendapatkan hukuman ringan.

Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...

Hukuman paling berat hanyalah hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang didapatkan oleh AKP Has Darmawan dan Abdul Haris.

Tak hanya itu, bahkan dari kelima terdakwa, dua di antaranya divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

Tentu, vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang berharap hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa yang bersalah atas kasus ini.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut negara untuk mengungkap aktor high level di balik tragedi ini.

"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," tulis rilis resmi dari Koalisi masyarakat Sipil.

Mereka juga kecewa dengan proses penegakan hukum yang dijalankan secara asal-asalan untuk mengungkap peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Bungkam PSIS Semarang, Thomas Doll Keluhkan Jarak Tempuh Menuju ke Stadion Wibawa Mukti

Mereka menduga bahwa proses hukum Tragedi Kanjuruhan dirancang untuk gagal mengungkap kebenaran sesungguhnya.

"Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini," tulis dalam rilis resmi Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan."

"Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," lanjutnya.

Mereka menulis empat tuntutan terkait penegakan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang masih jauh dari harapan.

Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...

Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil meliputi:

1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;

2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;

3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;

4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Daftar Vonis Hukum Untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan

2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN

3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN

4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS

5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN

6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Metta Rahma Melati
Sumber : BolaSport.com
REKOMENDASI HARI INI

Jadwal Diubah, Pelatih Bali United: Kami Mengerti karena PSSI Mau Bantu Persib

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Newcastle
11
18
10
Fulham
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
12
16
10
Empoli
12
15
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136