BOLASPORT.COM - Koalisi masyarakat sipil kecam hasil persidangan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.
Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menyelesaikan vonis untuk lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima (5) terdakwa.
Menurut rilis pers dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima oleh Redaksi BolaSport.com pada Kamis (16/3/2023), kelima terdakwa tersebut hanya mendapatkan hukuman ringan.
Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...
Hukuman paling berat hanyalah hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang didapatkan oleh AKP Has Darmawan dan Abdul Haris.
Tak hanya itu, bahkan dari kelima terdakwa, dua di antaranya divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Tentu, vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang berharap hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa yang bersalah atas kasus ini.
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut negara untuk mengungkap aktor high level di balik tragedi ini.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," tulis rilis resmi dari Koalisi masyarakat Sipil.
Mereka juga kecewa dengan proses penegakan hukum yang dijalankan secara asal-asalan untuk mengungkap peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Bungkam PSIS Semarang, Thomas Doll Keluhkan Jarak Tempuh Menuju ke Stadion Wibawa Mukti
Mereka menduga bahwa proses hukum Tragedi Kanjuruhan dirancang untuk gagal mengungkap kebenaran sesungguhnya.
"Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini," tulis dalam rilis resmi Koalisi Masyarakat Sipil.
"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan."
"Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," lanjutnya.
Mereka menulis empat tuntutan terkait penegakan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang masih jauh dari harapan.
Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...
Desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil meliputi:
1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;
2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;
3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;
4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Daftar Vonis Hukum Untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar