"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya pada Kamis (16/3/2023).
Sementara, dua pelaku dari pihak kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga tahun.
Baca Juga: Bungkam PSIS Semarang, Thomas Doll Keluhkan Jarak Tempuh Menuju ke Stadion Wibawa Mukti
Sementara, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC mendapatkan hukuma satu tahun.
Satu terdakwa yang belum mendapatkan putusan tetap dari dari hakim adalah Akhmad Hadian Lukita selaku eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Terakhir, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena waktu penahanan sudah habis.
Akhmad Hadian Lukita dianggap jadi tersangka akibat lalai dalam verifikasi Stadion Kanjuruhan yang terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar