BOLASPORT.COM - Proses penegakan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan menimbulkan kekecewaan publik tanah air.
Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Usai laga tersebut, 135 orang dinyatakan meninggal dunia.
Namun, proses penegakan hukum kepada para terdakwa ternyata jauh dari harapan.
Hal ini terjadi usai hasil keputusan sidang atas kasus Tragedi Kanjuruhan dibacakan di PN Surabaya.
Dalam proses sidang, baru lima dari enam yang sudah ada keputusan dari hakim.
Vonis terberat dari hakim hanyalah 1 tahun 6 bulan untuk dua orang terdakwa yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur).
"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (9/3/2023) untuk pembacaan putusan Abdul Haris.
Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya pada Kamis (16/3/2023).
Sementara, dua pelaku dari pihak kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga tahun.
Baca Juga: Bungkam PSIS Semarang, Thomas Doll Keluhkan Jarak Tempuh Menuju ke Stadion Wibawa Mukti
Sementara, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC mendapatkan hukuma satu tahun.
Satu terdakwa yang belum mendapatkan putusan tetap dari dari hakim adalah Akhmad Hadian Lukita selaku eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Terakhir, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena waktu penahanan sudah habis.
Akhmad Hadian Lukita dianggap jadi tersangka akibat lalai dalam verifikasi Stadion Kanjuruhan yang terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.
Daftar Vonis Hukum Untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar