Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Daftar Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Paling Berat Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.

BOLASPORT.COM - Proses penegakan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan menimbulkan kekecewaan publik tanah air.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Usai laga tersebut, 135 orang dinyatakan meninggal dunia.

Namun, proses penegakan hukum kepada para terdakwa ternyata jauh dari harapan.

Hal ini terjadi usai hasil keputusan sidang atas kasus Tragedi Kanjuruhan dibacakan di PN Surabaya.

Dalam proses sidang, baru lima dari enam yang sudah ada keputusan dari hakim.

Vonis terberat dari hakim hanyalah 1 tahun 6 bulan untuk dua orang terdakwa yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur).

"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (9/3/2023) untuk pembacaan putusan Abdul Haris. 

Baca Juga: PSM Makassar vs Bhayangkara FC - Bernardo Tavares Tak Peduli Hasil Laga Sore Ini, tetapi...

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya pada Kamis (16/3/2023).

Sementara, dua pelaku dari pihak kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga tahun.

Baca Juga: Bungkam PSIS Semarang, Thomas Doll Keluhkan Jarak Tempuh Menuju ke Stadion Wibawa Mukti

Sementara, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC mendapatkan hukuma satu tahun.

Satu terdakwa yang belum mendapatkan putusan tetap dari dari hakim adalah Akhmad Hadian Lukita selaku eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Terakhir, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena waktu penahanan sudah habis.

Akhmad Hadian Lukita dianggap jadi tersangka akibat lalai dalam verifikasi Stadion Kanjuruhan yang terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

Daftar Vonis Hukum Untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan

2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN

3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN

4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS

5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN

6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Metta Rahma Melati
Sumber : BolaSport.com
REKOMENDASI HARI INI

Tak Ada Jens Raven, Ini 5 Pemain Indra Sjafri yang Promosi ke Timnas Indonesia Buat ASEAN Cup 2024

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Newcastle
11
18
10
Fulham
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
12
16
10
Empoli
12
15
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136