Hasilnya pun cukup memprihatinkan.
Pasalnya dari enam vonis tersebut yang paling berat hanya hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lebih jelasnya, berikut daftar vonis hukum untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar