BOLASPORT.COM - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan ikut angkat bicara terkait dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Salah satu yang memberikan komentar yakni ibu dari korban Shifwa Dinar Artamevia, Juariyah.
Dalam hal ini, Juariyah menyebut bila pembatalan dari FIFA merupakan tamparan keras bagi pemerintah agar kembali memperhatikan kasus tragedi kanjuruhan.
Lebih lanjut, Juariyah tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya.
Kekecewaan tersebut didasari dari hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang dianggap terlalu ringan.
"Suara kami sudah mulai serak dan habis, perhatian dan keadilan yang kami perjuangkan selama ini terlihat pada putusan-putusan pengadilan yang sungguh menyakiti hati dan merusak rasa keadilan kami," kata Juariyah, dalam rilisan yang diterima BolaSport.com pada Kamis (30/3/2023) malam.
"Keputusan pembatalan dari FIFA ini selayaknya disikai pemerintah sebagai tamparan keras, mewakili perasaan kami."
"Sebagai pengingat bahwa ada hal yang belum selesai di negeri ini."
"Dampak tragis Tragedi Kanjuruhan yang kami rasakan selama ini sepertinya hendak dilupakan begitu saja."
Baca Juga: Hasil Liga 1 - Kalahkan Dewa United, Persik Kediri Ukir 8 Kemenangan Beruntun
"Pesta pora olahraga masih hendak dilanjutkan, seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa."
"Padahal kami sangat berharap adanya perhatian dan keseriusan pemerintah untuk penyelesaian tragedi tersebut," tuturnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Dyan Berdinandri selaku Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA).
Dyan meminta pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan dengan serius.
"Kami meminta kembali Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memperhatikan para korban dan keluarga korban."
"Serta mengupayakan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara tuntas."
"Bagi kamiini sudah bukan lagi persoalan sepak bola atau suporter semata."
"Ini tragedi kemanusiaan yang memberikan dampak buruk bagi kita semua secara umum, khususnya bagi masyarakat Malang Raya," tuturnya.
Sementara itu, sejauh ini setidaknya ada enam terdakwa yang mendapatkan vonis hukum.
Hasilnya pun cukup memprihatinkan.
Pasalnya dari enam vonis tersebut yang paling berat hanya hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lebih jelasnya, berikut daftar vonis hukum untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar