"Cyrus bukan naturalisasi, dia bahkan sudah punya KTP," kata Hamdan.
"Paspornya belum, kenapa belum bisa? Karena setelah umur 21 dia harus memilih, ketika akan dibuatkan paspornya itu belum bisa karena dia belum memilih (kewarganegaraan Indonesia)."
"Jadi dia harus melakukan permohonan kewarganegaraan, di mana dia memilih Indonesia, mengembalikan paspor begara lain ke kedutaan negara lain itu, baru dia bisa mendapatkan paspor Indonesia," tambahnya.
Hamdan Hamedan lebih lanjut juga bicara mengenai peluang Cyrus dipanggil ke timnas Indonesia.
Baca Juga: Meroket di Thailand Open 2023, Sabar/Reza Masih Tunggu Nasib Menuju Singapore Open 2023
"Jadi pemanggilan pemain itu 100 persen kewenangan pelatih," kata Hamdan.
"Yang dilakukan Cyrus Margono saat ini adalah berusaha untuk eligible untuk dipanggil (timnas Indonesia)."
"Saat ini Cyrus belum eligible, masih dalam proses permohonan pewarganegaraan Indonesia."
"Ketika proses itu sudah rampung, dia sudah disumpah dalam beberapa bulan ke depan, maka dia berhak mendapatkan paspor."
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Youtube Yussa Nugraha |
Komentar