BOLASPORT.COM - Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan buka suara terkait peluang Cyrus Margono dipanggil Shin Tae-yong ke timnas Indonesia.
Hamdan Hamedan kembali buka suara mengenai kiper Panathinaikos B, Cyrus Margono yang sedang memproses jadi WNI.
Hal ini ia sampaikan saat diwawancara Yussa Nugraha di channel Youtube pribadinya pada Jumat (2/6/2023).
"Kalau dia punya kewarganegaraan ganda terbatas, dan salah satunya Indonesia, dia (Cyrus) bisa tinggal dipake," kata Hamdan Hamedan dilansir BolaSport.com dari channel Youtube Yussa Nugraha.
"Karena dia punya paspor Indonesia juga, tidak perlu naturalisasi."
Baca Juga: PSSI Masih Mencari, Dirtek Anyar Vietnam Sudah Targetkan Lolos Piala Dunia 2026
"Kecuali dia terlambat memilih (sebelum 21 tahun) seperti di kasusnya Cyrus maka dia harus mengirimkan permohonan kewarganegaraan Indonesia," tambahnya.
Proses ini berbeda dengan proses naturalisasi yang dijalani seperti Jordi Amat dkk.
Hamdan menjelaskan bahwa Cyrus Margono bahkan sudah memiliki KTP, namun saat ini yang sedang diproses adalah paspor dari sang pemain.
"Cyrus bukan naturalisasi, dia bahkan sudah punya KTP," kata Hamdan.
"Paspornya belum, kenapa belum bisa? Karena setelah umur 21 dia harus memilih, ketika akan dibuatkan paspornya itu belum bisa karena dia belum memilih (kewarganegaraan Indonesia)."
"Jadi dia harus melakukan permohonan kewarganegaraan, di mana dia memilih Indonesia, mengembalikan paspor begara lain ke kedutaan negara lain itu, baru dia bisa mendapatkan paspor Indonesia," tambahnya.
Hamdan Hamedan lebih lanjut juga bicara mengenai peluang Cyrus dipanggil ke timnas Indonesia.
Baca Juga: Meroket di Thailand Open 2023, Sabar/Reza Masih Tunggu Nasib Menuju Singapore Open 2023
"Jadi pemanggilan pemain itu 100 persen kewenangan pelatih," kata Hamdan.
"Yang dilakukan Cyrus Margono saat ini adalah berusaha untuk eligible untuk dipanggil (timnas Indonesia)."
"Saat ini Cyrus belum eligible, masih dalam proses permohonan pewarganegaraan Indonesia."
"Ketika proses itu sudah rampung, dia sudah disumpah dalam beberapa bulan ke depan, maka dia berhak mendapatkan paspor."
"Ketika dia mendapat paspor Indonesia, dia menjadi eligible untuk dipanggil," tambahnya.
Meski demikian, Hamdan kembali mengingatkan bila pemanggilan pemain 100 persen hak pelatih.
"Tapi kewenangan memanggil pemain 100 persen hak prerogratif pelatih," ujarnya.
Baca Juga: 10 Pemain ASEAN Sudah Gabung Klub Liga 1 2023/2024, Didominasi Pemain Filipina
"Yang bisa dilakukan pemain adalah bermain sebaik mungkin di klub masing-masing, sehingga pelatih tertarik untuk memanggilnya."
"Saya percaya untuk timnas harus pemain terbaik, bukan karena network, bukan karena faktor lainnya, harus karena faktor teknis dan sporting only," tambahnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Youtube Yussa Nugraha |
Komentar