Untuk posisi ketua komisi etika yakni ada Komjen. Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, MH dan wakilnya ada Abhan, SH., MH.
Baca Juga: Thomas Doll Tidak Puas dengan Hukuman yang Dijatuhi Komdis PSSI ke Andritany Ardhiyasa
Terkait anggotanya ada tiga orang yakni Bono Daru Adji, SH., LL.M, Letjen TNI (Purn) Chandra Warsenanto Sukotjo, dan Ibnu Munzir.
Sedangkan untuk posisi komisi banding sendiri di ketuai oleh Dr. Ali Mukartono, SH.MM dan sang wakilnya Dr. Umar Husin, SH.,MH.
Kemudian anggotanya juga dihuni oleh tiga orang yakni ada Daniel J.P Wewengkang, SH, Mohammad Syah Indra Aman, SH., LL.M, dan terakhir Sadik Algadri.
Dengan begitu, bisa dipastikan tiga komisi yudisial inilah yang bekerja saat pemain, pelatih hingga pelaku sepak bola mendapat hukuman.
Mereka adalah orang-orang yang memutuskan klub layak mendapatkan hukuman atau tidak saat melakukan kesalahan.
Ada nama yang memang tidak asing seperti Hasani Abdulghani.
Apabila pada kepengurusan PSSI sebelumnya ia menjadi Anggota Komite Eksekutif (Exco).
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar