Komdis PSSI menilai bahwa PSIS melanggar pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Yakni kerusuhan yang terjadi di tribun saat pertandingan berlangsung.
Atas insiden tersebut, PSIS dihukum untuk menutup tribun timur sisi utara dalam satu pertandingan.
Selanjutnya, mereka harus membayar denda sebesar Rp25 juta.
Hukuman juga diberikan pada kiper PSIS, Adi Satryo.
Adi pada laga tersebut melakukan pelanggaran keras kepada Arsan Makarin dan mendapatkan kartu merah langsung oleh wasit.
Komdis kemudian memberikan hukuman tambahan berupa larangan bertanding dalam dua laga.
Total, dia harus absen dalam tiga pertandingan bersama tim Mahesa Jenar ditambah denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Masyarakat Timor Leste Tinggalkan Parabola Australia demi Lihat Gali Freitas di Indonesia
CEO PSIS, Yoyok Sukawi menjelaskan, pihaknya menerima keputusan yang diberikan oleh Komdis PSSI.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | psis.co.id |
Komentar