BOLASPORT.COM - Polri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus rumah judi bola, SBOTOP.
Keempatnya berinisial TRR, L, DR, dan S.
SBOTOP diketahui pernah menempel di kostum klub Liga 1, Persikabo 1973, sebagai sponsor.
Kini logo SBOTOP sudah tidak lagi terpampang di bagian depan jersey Persikabo 1973 dan digantikan dengan Artha Graha Peduli.
"Hasil penyelidikan (pernah) mensponsori klub sepak bola Indonesia ini kami sedang lakukan pendalaman," kata Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
"Kami sudah periksa 16 saksi."
"Kami telah menangkap 4 orang tersangka," sambung Asep Edi.
Empat tersangka yang disebut di atas dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal
45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Th. 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU No. 8 Th. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 Miliar.
Baca Juga: Kebal Kekalahan di Liga Champions, Inter Milan Ulangi 1 Rekor Langka
Selain itu, Polri masih mencari tiga tersangka lainnya dalam kasus rumah judi bola ini.
Editor | : | Bagas Reza |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar