BOLASPORT.COM - Ketua Umum PP Pordasi (Pengurus Pusat Olahraga Berkuda Indonesia), Triwatty Marciano, mendapati kejanggalan terhadap Musyawarah Nasional (Munas) ilegal yang terjadi pada 31 Mei 2024.
PP Pordasi sedang di ambang dualisme setelah munculnya dua kepemimpinan yakni pihak Triwatty Marciano dan Aryo Djodjohadikusumo.
Kepemimpinan Triwatty Marciano di PP Pordasi semula memiliki periode 2020-2024 denga masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.
Namun, KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat membuat keputusan memperpanjang masa jabatan kepengurusan induk cabang olahraga berkuda demi keberhasilan di PON (Pekan Olahraga Nasional) ke-21 2024.
Baca Juga: Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe Bisa Setara Ronaldo dan Messi
Keputusan tersebut terangkum dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195.
PP Pordasi sempat mengadakan rapat koordinasi untuk membahasnya di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2024).
Dalam pembahasan itu, para peserta rakor sepakat untuk memperpanjang masa bakti Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum PP Pordasi hingga November 2024.
Baca Juga: Hasil Toulon Cup 2024 - Timnas U-20 Indonesia Ketinggalan Dua Gol dari Ukraina pada Babak I
Namun, di tengah masa keberlanjutan kepemimpinan Triwatty Marciano, terdapat berita yang mengejutkan dengan terpilihnya Aryo Djodjohadikusumo selaku Ketua Umum PP Pordasi yang baru untuk periode 2024-2028.
Aryo terpilih secara aklamasi setelah disepakati dalam Munas Pordasi di Goodrich Suites, Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Ada 13 Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi yang menyepakatinya.
Akan tetapi, Munas Pordasi tersebut dinilai ilegal.
Pasalnya, Triwatty Marciano mencium adanya kejanggalan terhadap penunjukan Aryo Djodjohadikusumo.
Kejanggalan Triwatty muncul setelah didapati hanya hadir tiga Pengprov dan abu-abunya kejelasan mandat dari peserta Munas Pordasi pada 31 Mei 2024 itu.
Baca Juga: Hasil Toulon Cup 2024 - Ukraina Turunkan Skuad Olimpiade, Timnas U-20 Indonesia Tumbang
"Saya ingin menyampaikan bahwa Munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," kata Triwatty Marciano kepada awak media termasuk BolaSport.com dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Yang hadir di Munas 31 Mei 2024 cuma tiga ketua Pengprov. Cuma sebagian pengurus dan ketika kami konfirmasi ke ketua Pengprov-nya, mereka tidak tahu menahu soal kehadiran di Munas tersebut."
"Mereka datang tanpa surat mandat dari Pengprov-nya," sambung Triwatty.
Triwatty Marciano juga menambahkan bahwa Munas Pordasi 31 Mei 2024 tidak dihadiri oleh KONI Pusat ataupun KOI (Komite Olimpiade Indonesia/NOC Indonesia).
Baca Juga: Klasemen Grup B Toulon Cup 2024 - Timnas U-20 Indonesia Posisi Juru Kunci, Ukraina Memimpin
Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, memberikan penegasan kalau pihaknya belum mendapatkan surat permohonan pelaksanaan Munas PP Pordasi yang terjadi pada 31 Mei 2024.
"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan Munas Pordasi pada 31 Mei," ujar Soedarmo.
Berikut beberapa poin PP Pordasi terkait Munas ilegal yang terjadi 31 Mei 2024:
- Tidak adanya informasi kepada PP Pordasi yang masih dalam masa bakti, ditambah Ketum PP Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas.
- Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut.
- Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan pada minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,
- Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi dan mayoritas dihadiri bukan oleh ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi.
- Tidak adanya informasi, undangan, dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP Pordasi yang melantik Ketum dan seluruh anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
- Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
- Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP Pordasi
- Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar